PT Djarum Klarifikasi soal Penggeledahan KPK di Kantor Pusat

Jakarta, Indomenit – PT Djarum akhirnya memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat perusahaan tersebut di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Perusahaan menyatakan menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan penyidik dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

Corporate Communication Senior Manager Group PT Djarum, Budi Darmawan, menegaskan pihaknya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga memastikan perusahaan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.

“Kami menghormati dan menaati hukum. Kooperatif,” kata Budi Darmawan, Rabu (28/10/2026) dikutip cnn.

Selain kantor pusat PT Djarum, penyidik KPK turut melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara di sektor cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua lokasi tersebut. Barang bukti yang disita meliputi dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara berkaitan dengan cukai,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap pada Februari lalu. Dalam perkembangan penanganan kasus itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober ini.

Menurut Budi, penyidik menggunakan sprindik umum sehingga penetapan tersangka akan dilakukan seiring dengan perkembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Proses penanganan perkara, lanjutnya, akan berjalan secara bertahap. Setelah penggeledahan, penyidik dapat melanjutkan dengan memeriksa sejumlah pihak maupun saksi yang dianggap mengetahui informasi terkait kasus tersebut.

Baca juga:  Dukungan Pemerintah untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Maybrat Demi Perluasan Akses Pendidikan

KPK juga berencana mendalami dugaan pemberian kickback atau imbalan kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan pita cukai yang digunakan pada kemasan rokok.

“Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya, yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” tutur Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua sprindik baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai. Salah satu sprindik tersebut menetapkan Gatot Heroe Hernanda, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri, sebagai tersangka. Sementara itu, satu sprindik lainnya belum disertai penetapan tersangka.

Dalam perkara korupsi lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, fakta hukum yang terungkap di persidangan juga menyoroti dugaan suap terkait proses pengeluaran barang impor.

Jaksa KPK meyakini pemilik Blueray Cargo Group, John Field, bersama anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mereka diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai agar barang impor milik perusahaan tersebut dapat lebih cepat melewati proses pengawasan kepabeanan.

Persidangan perkara itu turut mengungkap sejumlah nama yang disebut diduga menerima uang, tetapi belum diproses secara hukum dalam perkara tersebut. Di antaranya Ahmad Dedi alias Dedi Congor, yang disebut menerima Rp30 miliar, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, yang diduga menerima Rp21 miliar.

Meski demikian, penggeledahan di kantor pusat PT Djarum dan KPPBC Tipe Madya Kudus merupakan bagian dari penyidikan yang masih berjalan. Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara terkait penerimaan negara dari sektor cukai masih perlu dibuktikan melalui proses hukum lebih lanjut.(*)

Baca juga:  Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026: Prediksi, Statistik dan Rekor Pertemuan
error: Content is protected !!
Share via