KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT Dugaan Fee Proyek

KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT Dugaan Fee Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat daerah. Kali ini, penindakan dilakukan terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang diamankan bersama sejumlah pihak lain terkait dugaan praktik suap dalam proyek pemerintah daerah.

Penangkapan tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, setelah tim penyidik KPK melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam transaksi mencurigakan. Setelah operasi dilakukan, para pihak yang diamankan langsung dibawa untuk pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Jakarta.

Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi melalui mekanisme operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Kronologi Penangkapan Bupati Rejang Lebong

Pemantauan Sejak Pagi Hari

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim KPK mulai memantau kegiatan Bupati Rejang Lebong sejak pagi hari ketika yang bersangkutan menghadiri agenda internal di wilayah Bengkulu Selatan.

Setelah melakukan pengamatan terhadap sejumlah aktivitas yang dianggap mencurigakan, tim penyidik kemudian bergerak menuju kediaman pribadi bupati yang berlokasi di kawasan Kota Bengkulu.

Di lokasi tersebut, aparat penegak hukum melakukan tindakan penindakan sekaligus penggeledahan. Saat proses berlangsung, beberapa pejabat daerah juga berada di tempat yang sama.

Penggeledahan dan Pemeriksaan Awal

Dalam operasi tersebut, tim KPK turut mengamankan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki. Barang bukti tersebut di antaranya telepon seluler, dokumen, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan pemberian fee proyek dari pihak kontraktor.

Setelah penangkapan dilakukan, sejumlah pihak yang terlibat kemudian dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.

Sejumlah Pejabat dan Pihak Swasta Ikut Diamankan

Total Belasan Orang Diperiksa

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK tidak hanya mengamankan satu orang pejabat. Secara keseluruhan, terdapat 13 orang yang diamankan oleh tim penyidik.

Baca juga:  Duel Panas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026, Ini Jadwal dan Jam Mainnya

Mereka terdiri dari Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, serta beberapa pihak dari sektor swasta yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan Fee Proyek Pemerintah Daerah

KPK menduga kasus ini berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang melibatkan kontraktor serta pejabat daerah.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik juga mengamankan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari aliran dana proyek. Namun hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan nominal pasti serta pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Setelah para pihak tiba di Jakarta, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bukti, aliran dana, serta keterlibatan setiap pihak yang diamankan.

Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut menerima atau memberikan uang terkait proyek-proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam pengadaan proyek daerah masih menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan terhadap praktik korupsi di sektor pemerintahan.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup, KPK akan menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Polisi Dalami Video Viral di Lokasari, Beredar Isu Prostitusi Anak

error: Content is protected !!
Share via