Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Kehadiran media siber menjadi bagian penting dalam mendukung kebebasan tersebut.
Indomenit sebagai media berbasis internet berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, serta mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan dalam pengelolaan konten serta interaksi pengguna di platform Indomenit.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah media yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan jurnalistik dan menyampaikan informasi kepada publik.
Konten yang dimaksud mencakup seluruh bentuk publikasi di Indomenit, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Artikel berita
- Opini
- Foto dan video
- Infografik
- Komentar pembaca
- Konten yang dibuat pengguna
2. Verifikasi dan Akurasi Berita
Indomenit berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap berita yang dipublikasikan diupayakan melalui proses verifikasi terhadap sumber informasi yang kredibel. Redaksi menghindari penyebaran informasi yang mengandung hoaks, fitnah, manipulasi fakta, maupun informasi yang tidak dapat diverifikasi.
Jika ditemukan kesalahan dalam pemberitaan, redaksi akan melakukan koreksi atau pembaruan informasi secepat mungkin.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Indomenit memungkinkan pengguna untuk memberikan komentar atau mengirimkan konten tertentu.
Setiap pengguna yang mempublikasikan konten wajib mematuhi ketentuan berikut:
- Tidak mengandung informasi bohong atau fitnah
- Tidak mengandung unsur pornografi atau kekerasan
- Tidak mengandung ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan
- Tidak bersifat diskriminatif atau merendahkan martabat orang lain
Redaksi Indomenit memiliki hak untuk menyunting, menolak, atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.
Indomenit juga menyediakan mekanisme pelaporan bagi pengguna yang menemukan konten yang dianggap melanggar aturan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Indomenit memberikan hak kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk mengajukan:
- Hak jawab
- Hak koreksi
Permintaan hak jawab atau koreksi harus disertai dengan data atau fakta yang relevan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut semata-mata karena tekanan pihak tertentu.
Namun pencabutan dapat dilakukan apabila terdapat pertimbangan khusus seperti:
- Melanggar ketentuan hukum
- Menyangkut perlindungan anak
- Menyangkut korban kejahatan atau trauma
- Atas pertimbangan etika jurnalistik
Jika suatu berita dicabut, redaksi akan menyertakan penjelasan mengenai alasan pencabutan tersebut.
6. Iklan dan Konten Berbayar
Indomenit membedakan secara jelas antara konten editorial dan konten iklan.
Setiap konten yang bersifat promosi, advertorial, atau kerja sama komersial akan diberi penanda seperti:
- Iklan
- Advertorial
- Sponsored
- Promosi
Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi kepada pembaca.
7. Hak Cipta
Indomenit menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggunaan materi dari pihak lain harus mencantumkan sumber secara jelas dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual.
8. Tanggung Jawab Redaksi
Seluruh konten editorial di Indomenit berada di bawah tanggung jawab redaksi.
Redaksi berhak menentukan kelayakan publikasi suatu konten berdasarkan standar jurnalistik, kepentingan publik, serta ketentuan hukum yang berlaku.
9. Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi sengketa terkait pemberitaan, penyelesaiannya mengacu pada Undang-Undang Pers dan mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
Indomenit terbuka untuk melakukan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab secara profesional dan proporsional.