Jakarta, Indomenit – Dua pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diberhentikan dari pekerjaannya setelah video siaran langsung mereka di media sosial viral.
Dalam siaran tersebut, keduanya melontarkan pernyataan yang dinilai mengejek warga yang sebelumnya mengalami keracunan setelah menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam rekaman yang beredar, kedua pegawai tersebut terlihat melakukan siaran langsung melalui media sosial. Saat berinteraksi dalam live, mereka beberapa kali menyampaikan ucapan bernada sindiran terhadap penerima MBG yang mengalami keracunan makanan.
Salah satu pernyataan yang disampaikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya keracunan kembali ketika program MBG dibagikan.
“Nanti kalau ada MBG lagi, keracunan lagi. Sakit perut lagi? Ke puskesmas, iya? Nanti dikasih telur ya biar enggak keracunan,” ujar mereka dalam siaran tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, keduanya juga mengucapkan kalimat yang menyebut penerima MBG sebagai pihak yang beracun.
“MBG beracun. Iya, penerimanya beracun,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut kemudian berlanjut dengan sindiran mengenai jenis makanan yang diberikan dalam program MBG. Mereka menyinggung penerima yang disebut tidak mempermasalahkan ketika mendapatkan menu daging, tetapi justru ramai ketika memperoleh menu telur dan mengalami keracunan.
“Itu yang keracunan. Kalau kalian dikasih daging, kalian diam-diam saja. Giliran ini dikasih telur, keracunan, bising kalian,” ucapnya.
Potongan video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan menuai perhatian publik. Setelah videonya menjadi sorotan, kedua pegawai tersebut menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah rekaman video.
Meski telah meminta maaf, keduanya tetap dikenai sanksi berupa pemberhentian dari SPPG. Berdasarkan surat pemecatan yang beredar, tindakan tersebut dilakukan karena perilaku keduanya dinilai tidak pantas serta berpotensi mencoreng nama baik SPPG.
Keduanya diketahui bertugas di SPPG Galang Barat 2, Kabupaten Deli Serdang. Pemberhentian tersebut berlaku mulai 30 September 2026.
Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Sumatera Utara, Yoga Arizanto, membenarkan adanya pemberhentian terhadap kedua pegawai tersebut.
“Iya benar sudah diberhentikan keduanya,” kata Yoga Arizanto dikutip dari detikcom.
Dengan keputusan tersebut, kedua pegawai tidak lagi menjalankan tugasnya di SPPG Galang Barat 2. Kasus ini menjadi perhatian setelah ucapan mereka dalam siaran langsung di media sosial tersebar dan dikaitkan dengan insiden keracunan yang dialami penerima program Makan Bergizi Gratis.(*)