Ketegangan geopolitik yang meningkat di kawasan Timur Tengah tidak hanya berdampak pada negara-negara yang terlibat langsung, tetapi juga memengaruhi mobilitas internasional. Salah satu dampaknya terlihat di Bali, Indonesia, di mana ratusan warga negara asing (WNA) terpaksa memperpanjang masa tinggal mereka akibat terganggunya jadwal penerbangan internasional.
Data dari otoritas imigrasi menunjukkan bahwa setidaknya 270 WNA yang berada di Bali mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Permohonan tersebut muncul setelah konflik di Timur Tengah menyebabkan pembatalan sejumlah penerbangan internasional, terutama rute yang menghubungkan Bali dengan kota-kota penting di kawasan Teluk seperti Doha, Dubai, dan Abu Dhabi.
Situasi ini membuat banyak wisatawan tidak dapat kembali ke negara asal atau melanjutkan perjalanan sesuai rencana. Ketika masa berlaku visa mereka hampir habis, pengajuan izin tinggal darurat menjadi solusi agar status keimigrasian mereka tetap legal selama berada di Indonesia.
Pembatalan Puluhan Penerbangan Internasional
Gangguan penerbangan menjadi faktor utama yang menyebabkan para wisatawan tersebut tertahan di Bali. Dalam rentang waktu 28 Februari hingga 8 Maret 2026, tercatat sedikitnya 40 penerbangan internasional dari Bali menuju kawasan Timur Tengah dibatalkan.
Pembatalan ini berdampak langsung pada perjalanan wisatawan yang biasanya transit atau terbang langsung melalui maskapai-maskapai yang berbasis di Timur Tengah. Bandara tujuan yang terdampak antara lain di Doha (Qatar), Dubai (Uni Emirat Arab), dan Abu Dhabi.
Karena sebagian besar jalur penerbangan tersebut merupakan hub internasional penting bagi perjalanan global, gangguan di wilayah tersebut menyebabkan efek domino pada rute penerbangan ke berbagai negara lain. Akibatnya, tidak sedikit wisatawan yang harus menunda kepulangan atau perjalanan lanjutan mereka.
Kebijakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa
Untuk mengatasi situasi darurat tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia memberikan kebijakan khusus berupa Izin Tinggal Keadaan Terpaksa. Kebijakan ini memungkinkan warga negara asing yang terdampak kondisi luar biasa untuk tetap tinggal secara sah di Indonesia tanpa melanggar aturan keimigrasian.
Masa Berlaku dan Ketentuan
Izin tinggal darurat ini umumnya diberikan untuk jangka waktu hingga 30 hari. Selama periode tersebut, para pemegang izin dapat menunggu jadwal penerbangan yang kembali normal atau mencari alternatif perjalanan keluar dari Indonesia.
Untuk memperoleh izin tersebut, WNA diwajibkan menunjukkan beberapa dokumen pendukung, seperti paspor yang masih berlaku, tiket penerbangan, serta bukti pembatalan penerbangan dari maskapai atau otoritas bandara.
Selain itu, pihak imigrasi juga mengimbau para wisatawan agar segera melaporkan kondisi mereka ke kantor imigrasi terdekat agar proses administrasi dapat dilakukan lebih cepat.
Pembebasan Denda Overstay
Selain memberikan izin tinggal darurat, pemerintah juga mengambil langkah tambahan berupa pembebasan biaya denda overstay bagi sebagian WNA yang masa izin tinggalnya sudah habis akibat pembatalan penerbangan.
Tercatat sekitar 35 orang wisatawan asing yang memenuhi syarat administrasi kedaruratan mendapatkan pembebasan biaya overstay. Kebijakan ini berlaku karena keterlambatan mereka meninggalkan Indonesia disebabkan oleh kondisi force majeure atau keadaan di luar kendali pribadi.
Dalam kondisi normal, pelanggaran masa tinggal di Indonesia biasanya dikenakan denda harian. Namun dalam situasi darurat seperti ini, pemerintah memilih pendekatan yang lebih fleksibel dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Pendekatan Humanis dengan Pengawasan Ketat
Meskipun memberikan kemudahan administratif bagi wisatawan yang terdampak, otoritas imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Bali tetap dilakukan secara ketat.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menyatakan bahwa layanan keimigrasian akan diberikan secara cepat dan mudah bagi mereka yang membutuhkan. Namun di sisi lain, pengawasan di lapangan tetap diperkuat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kebijakan tersebut.
Pendekatan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara bantuan kemanusiaan kepada wisatawan yang terdampak konflik global dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Bali.