Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi telah menerima pengajuan pengembalian izin usaha dari PT Finansial Integrasi Teknologi (FIT), perusahaan fintech peer to peer lending yang mengoperasikan platform Pinjam Modal. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT BFI Finance Indonesia Tbk.
Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari langkah strategis perusahaan setelah melakukan evaluasi internal terhadap arah bisnis yang akan dijalankan ke depan. OJK menyatakan bahwa proses pengembalian izin dilakukan secara sukarela oleh perusahaan dan mengikuti prosedur yang berlaku dalam regulasi sektor fintech di Indonesia.
Menurut pernyataan resmi dari otoritas pengawas sektor jasa keuangan tersebut, keputusan untuk mengembalikan izin usaha bukan disebabkan oleh masalah operasional atau kondisi keuangan yang buruk.
Sebaliknya, langkah ini merupakan keputusan strategis dari pemegang saham yang ingin menyesuaikan fokus bisnis perusahaan dengan prioritas baru yang lebih relevan.
Latar Belakang Penghentian Operasional Pinjam Modal
Evaluasi Strategi Bisnis Perusahaan
Pinjam Modal selama ini dikenal sebagai platform fintech lending yang menyediakan pembiayaan bagi pelaku usaha, terutama segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Platform tersebut menyediakan layanan seperti pembiayaan faktur dan pembiayaan rantai pasok yang mendukung aktivitas bisnis para pelaku usaha.
Namun, setelah melakukan peninjauan terhadap perkembangan industri dan arah strategi perusahaan induk, manajemen memutuskan untuk menghentikan operasional bisnis fintech tersebut. Keputusan ini juga telah disetujui oleh para pemegang saham melalui mekanisme keputusan sirkuler di luar rapat umum pemegang saham pada Februari 2026.
Dalam keterbukaan informasi perusahaan, manajemen BFI Finance menegaskan bahwa penghentian operasional Pinjam Modal tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional perusahaan secara keseluruhan. Hal ini karena kontribusi bisnis fintech tersebut relatif kecil dibandingkan lini usaha utama perusahaan.
Proses Pengajuan ke OJK
Setelah keputusan internal diambil, perusahaan kemudian mengajukan permohonan resmi kepada OJK untuk mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. OJK menyatakan telah menerima pengajuan tersebut dan akan melakukan proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulator juga memastikan bahwa proses penghentian operasional harus disertai dengan penyelesaian seluruh kewajiban perusahaan kepada pengguna layanan, baik kepada peminjam maupun pemberi dana. Langkah ini dilakukan untuk menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas industri fintech di Indonesia.
Fenomena Konsolidasi di Industri Fintech Lending
Beberapa Platform Mulai Mundur dari Pasar
Kasus Pinjam Modal bukan satu-satunya contoh perusahaan fintech yang memutuskan untuk keluar dari industri pinjaman online. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah platform fintech lain juga mengambil langkah serupa sebagai bagian dari restrukturisasi bisnis mereka.
Salah satu contoh yang sebelumnya terjadi adalah penutupan layanan fintech lending Maucash. Perusahaan tersebut juga memilih untuk mengembalikan izin usaha setelah mempertimbangkan strategi bisnis jangka panjang dan fokus perusahaan induknya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa industri fintech lending di Indonesia sedang mengalami fase penyesuaian. Banyak perusahaan melakukan evaluasi ulang terhadap model bisnis mereka di tengah persaingan yang semakin ketat serta regulasi yang semakin terstruktur.
Bukan Karena Masalah Gagal Bayar
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa pengembalian izin usaha oleh beberapa perusahaan fintech tidak berkaitan dengan masalah gagal bayar atau kecurangan operasional. Sebaliknya, sebagian besar keputusan tersebut berkaitan dengan perubahan strategi perusahaan atau fokus pada bisnis inti lainnya.
Hal ini menegaskan bahwa dinamika dalam industri fintech tidak selalu mencerminkan kondisi negatif. Dalam banyak kasus, keputusan keluar dari pasar justru menjadi bagian dari langkah strategis perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dan fokus bisnis.